Analisis Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Sel Punca Embrionik dalam Pengembangan Bioteknologi
Abstract
Pemanfaatan sel punca embrionik (Embryonic Stem Cells/ESCs) telah menjadi isu global dalam bidang bioteknologi modern yang selalu memicu perdebatan mendalam dari berbagai ilmuwan, filosof, agamawan, ahli hukum dan praktisi politik. Penelitian ini membahas gambaran umum dan manfaat sel punca embrionik, serta menganalisisnya berdasarkan pandangan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka multidisiplin dari teks-teks ilmu medis, etika dan hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun masih terdapat perbedaan pandangan dari para ahli hukum Islam tentang kapan awal mula kehidupan, namun ahli hukum Islam secara tegas membedakan antara “kehidupan aktual (actual life)” dan “kehidupan potensial (potential life)”. Kedua jenis kehidupan ini dibedakan oleh waktu peniupan roh pada manusia. Sehingga melalui pandangan ini dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan sel punca embrionik dalam pengembangan bioteknologi dapat dibenarkan karena pengertian manusia pada tahap embrio dipahami sebagai manusia “potensial”, sebatas jasad yang belum memiliki roh, dan belum dapat dikatakan sebagai manusia “aktual” yang memiliki kehidupan “aktual” bersama roh dan jasad.